Selasa, 04 September 2018

Bidang Pengembangan Ekraf Dispar Kepri Menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Bidang Pengembangan Ekraf Dispar Kepri Menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


TanjungPinang – Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan pentingnya menghargai dan melindungi karya cipta intelektual. Kegiatan Sosialisasi HAKI dilaksanakan di Hotel Comfort Kota Tanjungpinang pada hari Rabu (5/9/2018).

Kegiatan Sosialisasi HAKI dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi & Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum, PhD mewakili Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Syamsul menyampaikan jika Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasaran daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
“Maka dari itu, pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta dan Hak Terkait sangat diperlukan bagi para pelaku ekonomi kreatif,” jelas Syamsul.

Kegiatan Sosialisasi HAKI dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Nur Ainiah, S.Sos, atau yang akrab disapa Nunung mewakili Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang berhalangan hadir karena sedang mendampingi Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Nunung menyampaikan, tujuan utama sosialisasi ini berupa memberikan pemahaman secara terperinci mengenai Hak Kekayaan Intelektual. “Selain itu, juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para pelaku ekonomi kreatif, terutama pengusaha UMKM,” tambah Nunung.
Kepala Seksi Sarana Prasana Ekomi Kreatif dan Regulasi, Maijoni, S.S dalam laporannya menyampaikan, jika kegiatan Sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Dispar Kepri untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

Pada kegiatan ini Bidang Pengembangan Ekraf Dispar Kepri mengundang Budi Triwinata, MM selaku perwakilan dari Badan Ekonomi Kreatif. Selain itu juga menghadirkan Suzy Heranita, SH, MH, selaku perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan perwakilan dari pelaku UMKM Ekonomi Kreatif dari Kota Tanjungpinang diwakili oleh Syapran sebagai perajin Songkok khas Melayu Kepri yang telah memiliki HAKI.

Nunung kembali menegaskan jika kegiatan Sosialisasi HAKI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait HAKI di bidang UMKM di Kepulauan Riau.

Tidak ada komentar:

White Sands Island

Lima Destinasi Wisata Unggulan Bintan Yang Masuk Dalam Route Tour De Bintan 2020

Photo by @fajarvandra_ii BINTAN – Event sport tourism Tour de Bintan 2020 akan digelar 27-29 Maret 2020 mendatang. Peserta akan diajak ...